Lagi, Polres Baubau Amankan Anak di Bawah Umur Terduga Pengedar Sabu-sabu
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polres Baubau berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Muna yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Baubau. Ironisnya, salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah MR Bin MZ (17) dan LA Bin LS (19).
Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar mengatakan, keduanya ditangkap 6 Februari 2022 di lokasi berbeda. Polisi juga berhasil mengamankan 45 sachet yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,46 gram.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti kita sudah amankan untuk diproses," tutur Bahtiar.
Kedua tersangka akan dikenakan sesuai pasal 114 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Untuk diketahui, penangkapan terduga pengedar sabu-sabu yang melibatkan anak di bawah umur bukanlah yang pertama. Awal tahun 2022, jajaran Satres Narkoba Polres Baubau juga berhasil mengamankan salah seorang terduga pengedar sabu-sabu inisial SY (17) pada 5 Januari 2022 lalu. SY merupakan warga Kelurahan Kadolomoko, Baubau.
Saat itu SY tidak sendiri, melainkan ada sejumlah tersangka lainnya yang ikut diamankan, yakni SH (22), WAT (42), LMN (45).