Berita Terkini
Baubau

BNN Baubau Ringkus Ayah Muda

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 18 Februari 2022 01:53 WIB · 2 menit baca
Bagikan
BNN Baubau Ringkus Ayah Muda
BNN Kota Baubau mengungkap kasus peredaran Sabu yang melibatkan seorang pria berusia 31 tahun inisial MS. (Foto: Texandi)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau menangkap seorang pria berusia 31 tahun inisial MS. Ayah dua anak diringkus di sebuah indekos Jln Betoambari Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro, Rabu (16/2) sore.

MS diduga menjadi pengedar Narkoba golongan I (satu) jenis Sabu. Pemuda yang kesehariannya menjual ikan ini dibekuk petugas BNN dibantu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau.

"Tersangka MS ini penjual ikan di pasar Wameo. Yang bersangkutan menjadi kurir Sabu hanya sebagai sampingan. Tersangka kami bekuk di sebuah rumah kos," ungkap Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah, saat menggelar konferensi pers, Kamis (17/2) kemarin.

Kata dia, pihaknya mengendus keterlibatan MS dalam peredaran Narkoba dari laporan masyarakat. Saat penangkapan di rumah kos, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua buah korek gas, satu saset plastik sisa pakai, satu botol bong, satu buah pirek, satu unit HP dan uang tunai Rp 210 ribu.

"Setelah itu, hasil pengembangan ditemukan barang bukti tambahan di kediaman mertuanya di lorong Kulkas Burasatongka Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum. Barang bukti itu berupa 10 saset plastik bening berisi kristal diduga sabu siap edar berat bruto 12,24 gram, dua timbangan, satu bungkus plastik berisi berisi saset eceran," urainya.

Menurut Alamsyah, tersangka melakoni profesi sampingan sebagai kurir Sabu itu sejak tahun lalu. Sejauh ini, tersangka mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya.

"Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.

Bagikan