Berita Terkini
Baubau

Tak Penuhi Syarat, Koruptor Tidak Diusulkan Dapat Remisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 26 April 2022 00:45 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Tak Penuhi Syarat, Koruptor Tidak Diusulkan Dapat Remisi
Herman Mulawarman

PUBLIKSATU, BAUBAU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau tidak mengusulkan 8 narapidana khusus pidana umum korupsi untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun 2022.

.'Seluruhnya napi koruptor belum memenuhi persyaratan, sehingga tidak diusulkan mendapatkan remisi,'' tutur Kepala LP II Kota Baubau, Herman Munawarman.

Hal itu dilakukan karena terpidana korupsi belum memenuhi unsur-nsur administrasi yaitu uang pengganti hasil korupsi dan denda yang harus dilunasi dulu dengan negara dengan alat pembuktian kwitansi dari kejaksaan.

"Jadi manakalah itu sudah terpenuhi dengan membayar ke negara, kita akan usulkan remisinya," katanya.

Untuk para terpidana kasus korupsi merupakan masyarakat Kepulauan Buton yang mana LP Baubau ini merupakan wilayah kerja di Kepulauan Buton. "Mereka semua di titip di Lapas Kelas II Baubau ini," tambahnya.

Kata Herman, 8 narapidana ini rata rata vonis hukumannya dua tahun ke atas.

Peliput : Suari

Bagikan