Diduga Edarkan Narkoba, Buruh Pelabuhan di Baubau Diamankan Polisi
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Seorang buruh Pelabuhan Murhum Kota Baubau, MS (37) tak berkutik saat diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau pada Jumat (22/04/2020) lalu. MS diamankan karena diduga menjadi pengedar dan pengguna narkoba.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut, berawalnya pada Jumat (22/04/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau sementara di Jalan Gatot Subroto melihat MS mengendarai motor dan sempat menyapa anggota Sat Resnarkoba dengan kalimat “komandan “.
”Setelah menyapa anggota, Pelaku langsung dipanggil untuk singgah dan langsung ditanya,” tuturnya.
Ketika ditanya oleh pihak kepolisian, MS menyangkal tidak memiliki narkoba, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik MS, dan ditemukan ada percakapan melalui aplikasi WA, yang pada intinya bahwa ia disuruh oleh seseorang untuk pergi menempel paket Narkotika.
”Petugas lalu menginterogasi terhadap pelaku dan mengakui, bahwa benar ia sementara menyimpan paket Narkotika jenis sabu di rumahnya,” imbuhnya.
Polisi kemudian membawa MS menuju rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan, penggeledahan dan berhasil ditemukan sebanyak 3 (tiga) paket yang diduga narkotika sabu-sabu yang diselipkan di dalam sepatu, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) bungkus besar pipet ukuran besar, pipet sendok sabu-sabu, potongan pipet pembungkus sabu-sabu, 2 (dua) bungkus saset plastik kosong adalah milik MS .
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.09 gram, dan 1 (satu) buah HP warna hitam.