Kasus Pasar Palabusa, Radjlun Cs Divonis Bebas
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari membebaskan tiga terdakwa kasus proyek pasar Palabusa Kecamatan Lealea Kota Baubau yakni Radjlun, Farida Amin, dan Adisti Ahita. Vonis bebas tersebut disapada sidang, Selasa (26/4).
"Iya, (Radjlun, Farida, dan Adisti) divonis bebas dalam sidang (Selasa) 26 April 2022 tadi. Saya selaku penasehat hukum ketiga terdakwa menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim," kata kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pasar Palabusa, Abdul Rahman dikonfimasi via telepon seluler.
Menurut dia, sudah sepantasnya tiga kliennya diputus bebas. Sebab, memang fakta hukumnya memang tidak ada indikasi korupsi, kerugian negara, dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pasar Palabusa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dakwaan Jaksa bahwa proyek itu total los tidak terbukti. Fakta di persidangan dan fakta di lapangan menunjukkan bangunan pasar Palabusa itu berdiri kokoh 100 persen dan sudah menjadi aset Pemkot (Pemerintah Kota) Baubau," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya menganggap Jaksa juga salah menerapkan Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi lama yang menyatakan proyek tersebut kegagalan konstruksi. Sebab, regulasi terbaru yakni UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi itu tidak dikenal lagi istilah kegagalan konstruksi.
"Ketiga, Jaksa salah menggunakan (saksi) ahli dari Manado, itu bukan ahli konstruksi, tapi ahli sumber daya mineral. Itu saksi ahli yang dihadirkan keliru," ujar Rahman.
Lebih jauh, jelas dia, pada dasarnya terdakwa Farida dan Adisti tidak memiliki hubungan dengan kontrak proyek pasar tersebut. Sebab, yang berkontrak dalam proyek itu adalah PT Togo. Kedua terdakwa hanya membantu atas permintaan direktur PT Togo. Direktur PT Togo yang waktu sedang sakit meminta Farida dan Adisti untuk membantu seperti bayar material dan awasi tukang.