Disnaker Baubau Ingatkan Pengusaha Bayar THR ke Pekerja
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau mengingatkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja sesuai ketentuan. Besaran THR itu sama dengan gaji sebulan dan diberikan mulai dari H-10 Idul Fitri 1443 H/2022.
Ketentuan pembayaran THR itu tertera dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Pun, surat edaran itu sudah ditindaklanjuti menjadi surat edaran Wali Kota Baubau dan dikirim ke perusahaan termasuk toko se-Kota Baubau sejak pekan lalu.
Kita teruskan kepada pengusaha agar membayarkan sesuai ketentuan yang ada. Ketentuannya itu mulai H-10 dan besarannya sama dengan gaji sebulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Baubau, Alimuddin dikonfirmasi di kantornya, Selasa (26/4).
Kata dia, pekerja dapat mengadu bila pengusaha tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Pengaduan itu dapat disampaikan ke kantor Disnaker Baubau khususnya bidang yang menangani hubungan industrial.
"Sampai hari ini belum ada yang mengadukan THR. Kita berharap tidak ada yang komplain tentang THR dan pengusaha juga menaati ketentuan. Intinya kerjasama yang baiklah, pengusaha dan pekerja harus saling pengertian," ujar Alimuddin.(exa)