Disnaker Baubau Usulkan Sanksi bagi Perusahaan tak Bayar JKN Karyawan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau mendorong seluruh perusahaan untuk menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi karyawannya. Mereka juga mengusulkan pemberian sanksi ringan hingga berat bagi badan usaha yang abai.
Disnaker mendorong hal itu dalam sebuah pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jum'at (20/5). "Kita sudah sampaikan bahwa apabila badan usaha yang tidak memenuhi hak-hak para pekerja termasuk di dalamnya pembayaran JKN, maka diberi sanksi," kata Pelaksana Tugas Plt Kepala Disnaker Baubau, Alimuddin dikonfirmasi di kantornya.
Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Baubau ini mengatakan, sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan atau membayarkan JKN atau BPJS Kesehatan bagi karyawannya dapat diberikan secara bertahap. Sanksinya mulai dari teguran hingga yang terberat pembatasan layanan pemerintahan.
"Sanksi yang paling tinggi itu tidak dilayani dalam pengurusan tertentu yang berhubungan dengan pemerintahan misalnya menangguhkan izin usaha dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jadi, bisa saja nanti kami rekomendasikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk mengkaji ulang izin perusahaan yang tidak membayarkan JKN karyawannya," ujarnya.
Sejauh ini, kata Alimuddin, berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Kesehatan, perusahaan di Baubau yang sudah membayarkan JKN berjumlah 439 unit. Jumlah itu mencakup kepesertaan sebanyak 3.065 orang karyawan.
"Kita tetap mendorong ini berlanjut dan para pemberi kerja (pengusaha) yang belum melaksanakan ketentuan itu untuk segera membayarkan JKN karyawannya. Sebab, pembayaran JKN ini merupakan salah satu hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan," tandasnya.(exa)