Berita Terkini
Baubau

Kejari Baubau Miliki Rumah RJ

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 15 Juni 2022 02:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kejari Baubau Miliki Rumah RJ
Kejari Baubau meresmikan rumah RJ, Selasa (14/6/2022). Peresmian tersebut turut dihadiri Sultan Buton LM Izat Manarfa. (Foto: Texandi)

BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau kini punya rumah Restorative Justice (RJ). Ruang khusus untuk mendamaikan pihak berperkara itu baru saja diresmikan pada Selasa (14/6).

Peluncuran resmi rumah RJ Kejari Baubau turut dihadiri sejumlah pihak terkait seperti petinggi Polres Baubau, perwakilan Kodim 1413/Buton dan Sekretariat Daerah Kota Baubau, serta Sultan Buton ke-40, LM Izat Manarfa mewakili masyarakat.

Plh Kajari Baubau, Gede Edy Bujanayasa melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Hakim Albana mengatakan, rumah RJ ini pada dasarnya merupakan salah satu bagian dari upaya mengembalikan kearifan lokal. Di mana, pada masa lampau ada balai adat yang digunakan dalam menyelesaikan suatu perkara dengan cara kekeluargaan.

"Sultan Buton sangat mengapresiasi kehadiran rumah RJ ini. Bahkan beliau mengusulkan agar rumah RJ ini jangan hanya satu supaya lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Hakim kepada wartawan usai peresmian rumah RJ Kejari Baubau.

Pada dasarnya, kata dia, rumah RJ ini bukan sekadar dimanfaatkan untuk menyelesaikan suatu perkara dengan cara memediasi pelaku dan korban tindak pidana tanpa harus melalui pengadilan. Lebih dari itu, rumah RJ bisa juga dijadikan sebagai tempat untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada masyarakat.

"Kalau bidang Pidum itu misalnya ada perkara yang bisa diselesaikan secara perdamaian. Kalau bidang intelejen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) bisa dimanfaatkan misalnya penyuluhan peraturan tertentu dan konsultasi hukum secara gratis," katanya.(exa)

Bagikan