Satgas Covid-19 Baubau Merancang Edaran Wajib Booster
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satgas Penanganan Covid-19 sedang merancang surat edaran Wali Kota Baubau yang terbaru. Edaran tersebut memuat tentang wajib vaksin dosis lanjutan atau Booster bagi masyarakat.
Pun, tim ahli Satgas Covid-19 Kota Baubau sudah mulai membahas draft surat edaran Wali Kota Baubau tentang
percepatan vaksinasi Booster bagi masyarakat itu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor: 440/3917/SJ.
"Jadi, kami membuat turunan untuk diajukan ke pimpinan daerah dalam hal ini pak Wali Kota untuk bisa ditindaklanjuti. Penekanannya itu wajib Booster," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali dikonfirmasi usai rapat dengan tim ahli Satgas Covid-19 Baubau di kantornya, Kamis (14/6).
Kata dia, salah satu poin dalam surat edaran itu adalah mewajibkan vaksinasi dosis Booster sebagai persyaratan untuk
memasuki fasilitas publik atau fasiltas umum seperti perkantoran, pabrik, taman
umum, tempat wisata, restoran atau rumah makan, kafe, pusat
perbelanjaan dan area publik lainnya.
"Jadi, kegiatan yang mengumpulkan orang seperti pernikahan, mal, dan perkantoran itu wajib Booster. Ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan dan ASN. Tapi, wajib Booster itu bisa dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan dan anak usia di bawah
18 tahun," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Baubau ini.
Ia mengatakan, capaian vaksinasi dosis Booster di daerah akan terus dipantau pemerintah pusat. Sebab, dalam surat edaran Mendagri tersebut memerintahkan untuk melaporkan pelaksanaan vaksinasi dalam bentuk soft copy dan dikirimkan ke email yang telah ditentukan.
"Mudah-mudahan surat edaran ini sudah bisa berlaku efektif mulai hari Minggu tanggal 17 Juli. Sehingga kita bisa mendongkrak capaian vaksinasi yang memang masih sangat rendah, baru sekitar 10 persen dari 120.281 sasaran," ujar Muslimin.(exa)