Berita Terkini
Baubau

Tolak Mendampingi Korban Asusila, UPTD PPA: Tak Sesuai SOP

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 23 Juli 2022 02:29 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tolak Mendampingi Korban Asusila, UPTD PPA: Tak Sesuai SOP
Sejumlah massa menuntut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Baubau melakukan pendampingan terhadap korban asusila di Baubau. (Foto: Ist)

BAUBAU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Baubau menolak permintaan sejumlah pendemo yang mendesak melakukan pendampingan terhadap korban asusila di Baubau.

Alasan penolakan itu karena tidak sesuai SOP.

"Tidak mungkin mungkin kita mau dampingi begitu saja, sementara dari keluarga korban tidak meminta kami untuk mendampingi, jelas kami tolak karena tak sesuai SOP," tegas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPPA Kota Baubau, Mardiana Aksa, di ruang kerjanya, Kamis, 22/7.

Kata dia, sebelumnya keluarga korban hanya merasa cukup ketika melaporkan kepada pihak PPA Polres usai mendapatkan informasi tersebarnya video di media sosial (Medsos).

"Korban datang melapor ke PPA Polres saat keluarga korban disampaikan soal video asusila tersebut, kemudian kami diinformasikan oleh pihak PPA Polres, kemudian 3 satgas UPTD PPA merapat ke Polres lalu di sana ada penjangkauan kasus dan sekaligus menyampaikan kepada korban dan keluarga korban," tuturnya.

"Tentang UPTD PPA di mana akan mendampingi korban tentu sesuai kebutuhan korban akan tetapi harus ada formulir aduan yang harus diisi oleh pihak korban atau keluarga korban dan saat itu pihak keluarga korban menyampaikan bahwa yang akan ke kantor UPTD PPA itu pengacara korban akan tetapi sampai detik ini pengacara yang ditunjuk tidak pernah ke kantor UPTD PPA untuk mengisi formulir tersebut. Dan pengacara korban melalui keluarga korban meminta surat keterangan klinis tanpa pendampingan dan tentunya kami menolak hal tersebut," tegasnya.

Dia menuturkan, ternyata orang tua korban salah dalam memahami terkait SOP yang diterapkan oleh DP3A tentang menangani prosedur penanganan pendampingan.

Bagikan