Berita Terkini
Baubau

Gaji 128 PPPK Baubau Bulan Ini Sudah Bisa Dicairkan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 11 Agustus 2022 20:35 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Gaji 128 PPPK Baubau Bulan Ini Sudah Bisa Dicairkan
Kepala BPKAD Baubau, Yulia Widiarti. (Foto Murdin)

BAUBAU - Kabar gembira bagi 128 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Baubau. Bulan ini tepatnya Agustus gaji mereka sudah bisa dicairkan.

"PPPK itu kita mulai bayarkan gajinya di bulan Agustus bulan ini, jadi mereka ini ada 128 orang," kata Yulia Widiarti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Baubau kepada media ini, ditemui kemarin.

Kabar baik tersebut lanjut Yulia, seluruh CPNS PPPK tersebut akan menerima haknya dalam jumlah besar. Pasalnya gaji mereka akan dirapel sebanyak lima bulan.

"Terhitung lima bulan ya Agustus, September, Oktober, November dan Desember. Kenapa kita bayarkan di bulan karena mereka melakukan perjanjian kerja di bulan Juli walau pun keluar SK itu ada bulan tiga, lima dan tujuh tapi mereka mulai laksanakan tugas di atas bulan tujuh," jelasnya.

Diketahui, pemberian gaji kepada seluruh PPPK lingkup Pemkot Baubau tersebut total secara keseluruhan berjumlah Rp 2,3 miliar. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu kata dia, tidak ada perbedaan jumlah gaji yang akan diterima seluruh PPPK Pemkot Baubau. Semua menggunakan standar yang sama yakni golongan lll sebesar Rp 2.043.200.

"Yang dpakai Rp 2.043.200 sebagai dasar hitungan gaji pokok di luar dari tunjangan. Sama semua standar gajinya yang membedakan tunjangan anak suami/istri dan lain-lain," terangnya.(Suari/Murdin)

Bagikan