BPJS Ketenagakerjaan Baubau Tagih 11 Perusahaan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memburu tagihan 11 perusahaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dilibatkan dalam upaya penagihan tersebut.
"Untuk bantuan hukum non litigasi, kita mendapat 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Baubau berupa penagihan. Jadi, kita akan lakukan undangan terhadap para pemberi kerja yang dimaksud," kata Kasi Datun Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam ditemui di kantornya, belum lama ini.
Hanya saja, ia tak membeberkan secara rinci ke-11 perusahaan itu. Namun, perusahaan tersebut mayoritas adalah perusahaan yang belum mendaftarkan satu pun karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"11 perusahaan itu terdiri satu penagihan tunggakan iuran dan 10 yang belum mendaftarkan pegawainya. Untuk yang menunggak ini, sesuai petunjuk pimpinan itu nilainya Rp 5 juta ke atas," tutur Nova.
Lebih jauh, tandas dia, penagihan ini dilakukan karena peraturan memang mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kendati begitu, pihaknya akan berupaya humanis dalam melakukan penagihan terhadap perusahaan-perusahan itu.
"Jadi, kita akan bernegosiasi untuk mencari solusi terbaik kedua belah pihak (perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, red). Apalagi kita tahu beberapa tahun terakhir ini banyak perusahaan yang kesusahan akibat pandemi Covid-19," tandasnya.(exa)