Polisi Bekuk Oknum PNS Tersangka Judi Togel Online
Bagikan

BAUBAU - Polisi menangkap dua warga Kelurahan Ngkaring-ngkaring Kecamatan Bungi berinisial WS (53) dan IW (43). Kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga terlibat judi togel online.
WS dan IW dibekuk di lingkungan Balidwipa Ngkaring-ngkaring sekira pukul 11.00 Wita, Senin (22/8) lalu. WS tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dan IW merupakan seorang petani.
Kronologisnya, bermula ketika aparat Polsek Bungi yang sedang berpatroli mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di salah satu titik lingkungan Balidwipa Ngkaring-ngkaring. Polisi lalu mendatangi lokasi dan mendapati WS dan IW sedang melakukan perjudian togel online.
"Sehingga personil Polsek Bungi melakukan penangkapan dan turut mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka dan barang bukti sementara ini diamankan di Mapolsek Bungi," ujar Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (25/8).
Adapun barang bukti, urai dia, yaitu uang tunai total Rp 365 ribu, satu buah HP, satu buah buku rekening bank, satu buah buku tulis catatan angka-angka togel pembelian, dan satu buah pulpen. "Kedua tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke-1e Subsider pasal 303 ayat (1) Ke-1 Junto pasal 55, 56 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," terangnya.
Pun, perwira dua melati menegaskan, pihaknya akan memberantas segala bentuk judi di Kota Baubau. "Jauh sebelum bapak Kapolri menegaskan, saya sudah tindak tegas untuk judi baik togel maupun sabung ayam," tandas Kapolres.(exa)