Warek dan Wadek UM Buton Diduga Jabat Melebihi Dua Periode, Ketua BPH: Sebuah Pelanggaran
Bagikan

BAUBAU - Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) H Zubair tegas mengatakan Wakil Rektor maupun Wakil Dekan yang menjabat melebihi dua periode adalah sebuah pelanggaran.
Menurutnya, Waki Rektor dan Wakil Dekan itu diatur di dalam keputusan PP Muhammadiyah Nomor 2 tahun 2012 kemudian diatur lagi dalam pedoman lebih lanjut Majelis Dikti PP Muhammadiyah kemudian diatur lagi Statuta Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton).
"Kemudian di situ masa jabatan Wakil Rektor dan Wakil Dekan itu kan empat tahun setelah itu dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya empat tahun lagi sehingga terhitung sebanyak delapan tahun lamanya," terang Zubair.
"Sehingga lama masa jabatan delapan tahun empat tahun untuk satu periode sedangkan delapan tahun terhitung dua periode dan tidak bisa lebih," tegas Zubair kepada Butonpos ditemui di ruang kerjanya, Selasa 30/8.
Lanjutnya, kalaupun ada Wakil Rektor maupun Wakil Dekan setelah dua periode namun masih mau melanjutkan periode berikutnya itu bisa saja, tapi dengan jabatan berbeda.
Dikatakan, untuk jabatan Wakil Rektor yang berwenang mengangkat adalah Majelis Dikti Muhammadiyah tapi atas usulan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dalam hal ini Rektor.
"Yang mengangkat Wakil Rektor itukan Majelis Dikti atas usul dari Rektor, adapun yang mengangkat Wakil Dekan itu Rektor dari diberikan pertimbangan BPH," jelasnya.