Kanim Baubau Naik ke Kelas II
Bagikan

BAUBAU - Kantor Imigrasi (Kanim) non TPI Baubau selangkah lagi akan naik kelas dari III ke II. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyetujui usulan itu.
"Insyaallah, Kanim Baubau dari kelas III menuju kelas II. Sebenarnya sudah disetujui oleh MempanRB kenaikan kelas mereka. Hanya tinggal nanti ada keputusan dari Kemenkumham bahwa mereka sudah naik kelas," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) RI, Razilu saat berkunjung ke Kanim Baubau, Selasa (18/10).
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual ini menerangkan, jika Kanim Baubau telah resmi menyandang kelas II, maka akan mengubah pada berbagai hal. Pangkat pejabat dan anggaran secara otomatis harus ikut naik mengimbangi kelas dimaksud.
"Jadi, banyak hal yang harus mereka penuhi. Semua pejabat struktural naik kelas yang berimplikasi kepada penyesuaian anggaran yang ada," ujar pria asal Kaledupa Kabupaten Wakatobi ini.
Pun, pejabat eselon I Kemenkumham ini menilai metode pemberian semua jenis layanan yang disuguhkan Kanim Baubau kepada masyarakat termasuk bagi warga negara asing sudah sangat baik. Pelayanan itu juga ditopang dengan lingkungan dan parkiran yang memadai.
"Saya tanya tadi, kalau warga Indonesia apa kompensasi dari layanan yang diberikan kalau janji tidak ditepati dalam tiga hari. Mereka memberikan kompensasi semacam souvernir bahkan kalau lebih dari waktu yang ditetapkan, maka diantarkan sekaligus ke rumah pemohon. Itu salah satu bentuk layanan terbaik yang mereka berikan," pungkasnya.(exa)