Berita Terkini
Baubau

BPJS Belum Memasukkan PPPK Baubau Sebagai Peserta JKN

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 8 November 2022 17:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
BPJS Belum Memasukkan PPPK Baubau Sebagai Peserta JKN
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Baubau, Andri Nurcahyanto. (Murdin)

BAUBAU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kota Baubau hingga saat ini belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen pekerja penerima upah pegawai negeri.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Baubau, Andri Nurcahyanto mengatakan sampai saat ini belum memasukkan 128 PPPK Baubau sebagai peserta JKN.

"Kami harapkan PPPK Baubau secara keseluruhan agar didaftarkan sebagai peserta JKN," kata Andri Nurcahyanto kepada awak ButonPos di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Baubau, Senin, 7/11.

Andri Nurcahyanto menuturkan, alasan belum terdaftar sebagai peserta JKN, para PPK itu belum menerima upahnya.

"Prinsipnya mereka sudah terima SK tinggal menunggu penggajian, nanti kan karena akan dipotong iurannya ketika mereka sudah digaji. Setelah dipotong mereka harus didaftarkan sebagai peserta JKN yang dikelola BPJS," tandanya.

Ia juga menjelaskan, untuk ASN PPPK Kota Baubau tersebut nantinya akan dimasukkan dalam segmen pekerja penerima upah pegawai negeri. Pasalnya, mereka merupakan pegawai yang diupah pemerintah.

"Kalau untuk pekerja penerima upah ini baik itu dari pemerintah maupun yang swasta ini hanya ada dua kalau tidak di kelas l ya di kelas ll, yang mereka memiliki gaji di atas empat juta nanti mereka berada di kelas l sedangkan gaji di bawah empat juta mereka kelas perawatannya di kelas ll," jelasnya. (p5)

Bagikan