Diduga Mencuri Motor dan HP, Seorang Pria Diamankan Polisi
Bagikan

BAUBAU - Aparat Polsek Murhum Polres Baubau meringkus seorang pemuda berinisial LS. Polisi menjerat pria 31 tahun itu atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor sekaligus menggasak HP di hari yang sama dan tempat berbeda.
LS diduga melakukan pencurian kedua barang tersebut pada Rabu dini hari 21 September 2022 lalu. Lokasi pencurian yakni sepeda motor milik SS (inisial) di lorong Kehutanan Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum dan HP di sebuah warung di jalan Sibatara Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari.
Kronologis kejadian versi polisi yakni mulanya LS datang pesta minuman keras di rumah kos di lorong Kehutanan pada Selasa (20/9) sekira pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, pukul 00.20 Wita, tersangka beranjak menuju Jln Al-Kautsar Katobengke dengan menumpangi sepeda motor rekannya, namun tidak lama kembali lagi di rumah kos lorong Kehutanan.
"Sekira pukul 00.30 Wita, pelaku tiba dan masuk ke dalam kamar kos Mami RS. Pelaku melihat dan mengambil kunci motor menuju halaman rumah kos, kemudian membawa motor menuju jalan Sibatara simpang Bonekom yang diparkir tidak jauh dengan warung," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Baubau, AKBP Suharman Sanusi, Selasa (8/11).
Sekira pukul 01.00 Wita, ujar dia, LS mengamati warung dekat tempat memarkirkan sepeda motor curiannya. Kala itu, warung tersebut sedang terbuka, di dalamnya sedang tidur dua orang dan terlihat ada Handphone (HP) sedang dicas atas dilakukan pengisian baterai.
"Melihat situasi aman, pelaku masuk ke dalam warung mengambil HP. Setelah pelaku sudah berada di atas motor, pemilik warung berteriak pencuri dan pemilik HP mengejar pelaku dengan menggunakan motor miliknya. Kemudian, pelaku masuk ke dalam hutan dan meninggalkan motornya," urai Kapolres.
Lebih lanjut, tutur dia, setelah melakukan pengembangan, polisi menarik kesimpulan dan menetapkan LS sebagai tersangka pencurian sepeda motor dan HP dimaksud. Aparat berhasil membekuk yang bersangkutan di sebuah rumah kos di Katobengke pada Jum'at (28/10).