Kejari Baubau Sidik Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemkot
Bagikan

BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tengah mendalami dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kasus ini bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
"Ada satu kasus yang kami ungkap yaitu masalah penyertaan modal Pemerintah Daerah ke BUMD tahun 2020 dan 2021. Sekarang sudah penyidikan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, Erik Eriyadi dikonfirmasi usai sosialisasi sapu bersih pungutan liar di salah satu aula hotel, Selasa (13/12).
Kata dia, pihaknya menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah cukup dua alat bukti. Hanya saja, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
"Kita mau ekspos dulu apakah ini masuk dalam kerugian negara atau tidak. Kalau sudah ada kerugian negara, maka kita akan melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung besar kecilnya," ujarnya.
Erik mengatakan, pihaknya memang agak lambat mengusut kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara di Baubau lantaran jumlah personel terbatas. "Insyaallah, awal tahun 2023 kalau sudah ada hasil hitung BPKP, kita tetapkan tersangka korupsi penyertaan modal itu," tuturnya. (Exa)