Berita Terkini
Baubau

Pelaku UMKM dan Koperasi di Baubau Mendapatkan Bantuan Usaha

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 30 Desember 2022 15:10 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pelaku UMKM dan Koperasi di Baubau Mendapatkan Bantuan Usaha
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menyerahkan secara simbolis bantuan kompresor kepada seorang pelaku UMKM, Kamis (29/12). Hari itu, Pemkot Baubau membagikan bantuan Sarpras kepada para pelaku UMKM dan koperasi dengan nilai sekira Rp935 juta.(Foto T

BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau membagikan bantuan sarana prasarana (Sarpras) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Nilai barang mencapai kurang lebih Rp 935 juta.

Wali Kota La Ode Ahmad Monianse menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut, di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Baubau, Kamis (29/12). Seremoni penyerahan itu turut disaksikan Ketua dan anggota DPRD Baubau yakni Zahari dan Muhammad Ahadyat Zamani.

"Nilainya (barang bantuan) itu kurang lebih Rp 935 juta APBD Baubau tahun 2022. APBD itu Rp609 juta dan Perubahan APBD itu Rp326 juta. Rinciannya untuk UKM sekitar Rp770 juta dan koperasi Rp199 juta," kata Kepala Diskop UKM Baubau, Aliman.

Bentuk bantuan, urai dia, untuk koperasi antara lain buku pedoman tata cara pembukaan, printer, dan laptop. Sementara pelaku UKM diantaranya mixer, kompor minyak, etalase, kulkas besar, kompresor, dan parut kelapa.

"Penerimanya itu koperasi sekitar 80 unit dan 200 lebih pelaku UMKM. Di mana, salah satu syarat mendapatkan bantuan ini adalah punya NIB (Nomor Induk Berusaha). Jadi, kita berharap juga bagi teman-teman UMKM dan koperasi yang belum punya NIB agar segera mengurus NIB," ujarnya.

Lebih jauh, terang dia, bantuan itu merupakan stimulus untuk usaha para penerima termasuk mendongkrak serapan tenaga kerja. Para penerima bantuan dilarang keras menjual Sarpras tersebut.

"Sesuai dengan aturan sebagaimana dikatakan juga pak Wali Kota tadi itu bahwa barang tidak boleh dijual. Karena barang itu terdaftar atas nama yang bersangkutan. Sehingga kalau dijual, maka dia kategori ingkar," tegas Aliman.

Bagikan