Seorang Sopir di Baubau Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
Bagikan

BAUBAU - Seorang sopir di Kota Baubau inisial BK (58) warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau diduga tega mencabuli anak di bawah umur inisial DA (17). Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku BK mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu.
Aksinya dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada pada tahun 2022, dan aksi kedua dilakukan pada Minggu 8 Januari 2023. Korban DA dan terduga pelaku BK merupakan tetangga, dan diduga aksi itu dilakukan di rumah BK.
Kepada polisi, BK mengakui aksinya itu telah dilakukan sebanyak dua kali. Adapun motif dari kejadian ini yaitu terduga pelaku BK hanya ingin menikmati aksinya, dan memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
Adapun kronologis kejadian yaitu awalnya berawal dari tahun 2022, korban DA dipanggil ke rumah BK, kemudian BK membawa korban DA ke dalam salah satu kamar kosong kemudian melancarkan aksinya untuk pertama kalinya.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun sehingga korban DA tidak berani bersuara, kemudian pelaku melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi persnya, Rabu (11/1/2023).
Usai melakukan aksinya tersebut, terduga pelaku BK memberi imbalan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban DA. BK diduga kembali melakukan aksinya pada Minggu 8 Januari 2023 dirumahnya, dan kembali memberi imbalan uang sebesar 5 ribu rupiah.
Saat ini BK sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76D Jo 81 Ayat (1), (2)UU RI NO. 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah. (*)