Bapas Baubau Luncurkan Aplikasi 'Sidak' Pantau Kelakuan Napi Asimilasi
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau resmi meluncurkan perangkat online untuk memantau kelakuan Narapidana (Napi) berstatus asimilasi dan ataupun bebas bersyarat. Aplikasi tersebut diberi nama 'Sidak' (Pengawasan dan Penindakan Aduan Klien).
Alasan yang mendasari Bapas Baubau menghadirkan 'Sidak' antara lain wilayah kerja yang luas meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Muna, dan Muna Barat. Karakteristik ini menyulitkan pengawasan terhadap oknum klien pemasyarakatan lantaran terbatasnya jumlah petugas Pembimbing Kemasyarakatan.
Selain itu, Bapas Baubau juga berupaya meminimalisasi keresahan masyarakat atas berita tentang Napi asimilasi maupun bebas bersyarat yang kembali berulah. Meskipun, fakta sebenarnya menunjukkan hanya segelintir Napi yang kembali menjadi residivis dibandingkan dengan jumlah Napi yang telah beralih status sebagai klien pemasyarakatan.
"Mengatasi dinamika ini, kami Bapas Kelas II Baubau telah meluncurkan sebuah inovasi berbasis Informatika dan Teknologi dengan membuat aplikasi Sidak. Aplikasi ini sudah disematkan di website resmi Bapas Baubau dan Sehingga, mudah diakses oleh siapa saja," kata Kepala Bapas Kelas II Baubau, Sri Maryani, Senin (30/1).
Pun, jelas dia, aplikasi 'Sidak' tersebut sangat membuka ruang partisipasi masyarakat umum dalam memantau perilaku para Napi selama di luar penjara. Siapa pun warga bisa mengadu lewat aplikasi itu jika mengetahui ada Napi asimilasi, bebas bersyarat, dan klien pemasyarakatan Bapas Baubau.
"Silakan sampaikan aduan melalui website www.bapasbaubau.com dengan cara klik menu aplikasi layanan Bapas, lalu klik SIDAK, kemudian sampaikan keluhan Anda. Kami pasti akan tindak lanjuti setiap aduan dan identitas pengadu dirahasiakan," tegasnya.
Setahun terakhir, tambah Sri, pihaknya mencatat 1.435 Napi atau klien pemasyarakatan terdiri dari Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan klien asimilasi rumah, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat. Semua itu hanya dilayani 18 petugas Pembimbing Kemasyarakatan.