Satu Partai Gagal Ikut Pilcaleg 2024 di Baubau
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kota Baubau dipastikan gagal ikut Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) tahun 2024. Partai itu tak mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPUD Baubau hingga hari terakhir, Minggu 14 Mei 2023.
"Ada satu partai politik yang tidak mendaftarkan Caleg yaitu partai Garuda. Partai bersangkutan bisa dipastikan tidak ikut pemilihan anggota DPRD Kota Baubau tahun 2024 mendatang," kata Ketua KPUD Baubau, Edi Sabara, Senin (15/5).
Di Baubau, ujar dia, total ada 17 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacaleg dan dinyatakan lengkap berkas administrasinya. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap administrasi Bacaleg ke-17 partai politik tersebut.
"Segera kita akan lakukan verifikasi dokumen 13 Mei sampai 23 Juni 2023. Nantinya jika ada perbaikan maka, kita akan menyampaikan melalui aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota," jelasnya.
Senada, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Baubau, M Yusran Elfargani membenarkan dari 18 Parpol hanya satu yang mendaftarkan Bacaleg sampai dengan Minggu (14/5) pukul 23.59 Wita. "Partai Garuda yang tidak mendaftarkan Caleg di Kantor KPUD Kota Baubau," beber Yusran.
Dia mengungkapkan, pihaknya sempat berupaya mengonfirmasi baik melalui surat maupun telepon langsung, namun partai Garuda tak kunjung datang mendaftar hingga pendaftaran Bacaleg ditutup. Pun pihaknya belum mengetahui alasan pasti mengapa partai Garuda tidak mendaftar.
"Kami sudah berikan hak partai Politik untuk mendaftarkan Caleg-nya. Namun partai yang bersangkutan tak menggunakan haknya di Pilcaleg 2024," tandas Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau ini.