Sekretaris IMM Baubau Bela Rektor UM Buton Soal Kontroversi Pengusulan Warek
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sekretaris PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau, Wa Ode Asti membela tindakan Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Buton, Wa Ode Alzarliani soal pengusulan Wakil Rektor (Warek) periode 2023-2027 di kampus itu.
Asti bahkan menganggap ada unsur provokasi dalam gerakan demonstrasi yang dibangun IMM se-Kepulauan Buton pada Kamis 15 Juni 2023. Menurutnya, Alzarliani tidak mungkin melakukan penyimpangan nilai-nilai Kemuhammadiyaan dan pelanggaran konstitusi sebagaimana pedoman perguruan tinggi dan statuta UM Buton.
"Tuduhan atas pembangkangan secara khusus yang dilakukan oleh Rektor dan ditujukan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sultra adalah suatu bentuk provokasi yang menyakiti seluruh civitas akademika UM Buton dan warga Muhammadiyah," kata Asti kepada media ini, Jumat (16/6).
Lebih jauh, jelas dia, Rektor UM Buton tentu memahami bahwa PWM adalah perpanjangan tangan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Hal itu tercermin dengan mengajukan Bakal Calon (Balon) Warek kepada PWM Sultra untuk diberikan pertimbangan AI-Islam dan Kemuhammadiyaan (AIK).
Adapun langkah Rektor yang tetap mengajukan Balon Warek UM Buton kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah setelah memperoleh pertimbangan AIK dari PWM Sultra, tidak bisa dinilai sebagai pembangkangan terhadap Statuta UM Buton dengan mendalilkan Pasal 94 Ayat (5) bahwa apabila Balon Warek yang diajukan kepada PWM dianggap tidak layak, maka Rektor dapat mengajukan Balon pengganti kepada PWM.
Sehingga menuduhkan adanya pembangkangan kepada pimpinan pusat oleh Rektor UM Buton adalah tidak berdasar dan terkesan subjektif serta politis yang sengaja dibuat untuk menyudutkan Rektor UM Buton. Pengiringan opini atas suatu tuduhan pembangkangan ini pada dasarnya merupakan sesuatu yang dilebih-lebihkan oleh oknum-oknum tanpa melihat kondisi secara objektif.
Frasa “dapat” tidak bisa dimaknai wajib. Dalam KBBI dapat adalah berarti mampu, bisa, boleh, mungkin. Artinya bahwa dalam ayat tersebut Rektor diberikan kebebasan untuk mengajukan atau tidak mengakukan Balon pengganti.