Minus Caleg, Partai Garuda Tetap Masukan LADK ke KPU
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau mencatat sebanyak 18 Partai Politik sudah memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Uniknya, dari 18 Partai Politik (Parpol) itu terdapat satu partai tidak memiliki sama sekali Calon Anggota Legislatif (Caleg) yakni Partai Garuda.
"Kalau laporan awal dana kampanye (LADK) ini kan dimulai itu untuk pelaporanya pada tanggal 7 Januari 2024," kata Kordiv Teknis KPUD Baubau Farida kepada wartawan, senin 15/1.
"Dari 18 partai ini, jadi semua melapor termaksud partai garuda juga walapun tidak punya Caleg. Begitu juga diawal sebelum pembukaan buku rekening dana kampanye (RKDK) itu mereka juga melakukan pembukaan RKDK," bebernya.
Pun, parpol memasukan LADK di KPU namun pihak tidak mengetahui secara teknis berapa nominal rupiah yang dikeluarkan masing-masing partai.
"Yang kemarin tanggal 7 itu kami KPU melakukan pencermatan terhadap dokumen-dokumen, secara subtansi kita tidak mencermati berapa nilai nominal yang ada di kwitansi itu bukan bagian kami itu bagian kantor angkuntan publik (KAP)," ujarnya.
Dikatakan, usai melakukan pencermatan terhadap semua dokumen-dokumen yang dimasukan 18 partai tersebut hanya sebagian yang diterima karena sudah sesuai.
Dari 18 itu ditanggal 7 setelah kita melakukan pencermatan jeda waktu itu tangga 8 itu ada 5 partai politik diterima karena dokumen semua lengkap dan sesuai dari form 1 sampai form 7, yang lima partai itu tidak melakukan perbaikan karena sudah sesuai.
"Nah yang melakukan perbaikan itu ada 13 partai politik, jadi dia melakukan perbaikan itu mulai tanggal 18 sampai 12 yang 13 partai tadi dan melakukan perbaikan dan alhamdulillah di tanggal 12 2359 itu yang 13 itu sudah melaporkan LADK itu statusnya diterima semua," tandasnya.
Peliput: Murdin