Bawaslu Baubau Warning: Bansos jangan Dimanfaatkan Kepentingan Tertentu
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Kota Baubau kembali menerbitkan surat imbauan (SI).
Surat imbauan Bawaslu dengan Nomor: 62/PM.00.02/K.SG-16/1/2024 ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Baubau.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau Sarmin mengatakan, surat imbauan dikeluarkan sejak tanggal 26 Januari 2024.
"Pada pokoknya bahwa (SI) kami mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 2011 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD," kata Sarmin ditemui di kantornya, kemarin.
Dalam Permendagri itu, ia menjelaskan, pertama dalam Pasal 22 pemerintah daerah dapat memberikan kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Pasal 22 ayat 1 meliputi anggota masyarakat di maksud pada pasal 22 bahwa sehubungan hal diatas, Bawaslu Kota Baubau menghimbau kepada Kepala Dinsos untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD," jelasnya.
Untuk itu, Bawaslu Baubau meningkatkan pengawasan super ekstra untuk mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan penyaluran Bansos.
"Bansos ini tentu bagi Bawaslu menjadi fokus kami untuk memastikan bansos tidak menjadi momentum yang dimanfaatkan demi kepentingan tertentu, murni bahwa bansos ini sumber dari keuangan negara disalurkan melalui instansi terkait," tegasnya.
"Murni semata-mata dalam rangka menanggulangi masalah sosial di masyarakat," harapnya.
Lebih lanjut, karena ini masih masa-masa kampanye menjelang pemungutan suara, Bawaslu upaya mitigasi penyalahgunaan bantuan sosial.
"Ini menjadi salah satu bentuk dalam rangka pencegahan terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial," pungkasnya.
Peliput: Murdin