Berita Terkini
Baubau

Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Amankan 13,67 Gram Narkotika di Baubau

Oleh Suari · Selasa, 7 Mei 2024 00:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Amankan 13,67 Gram Narkotika di Baubau
Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K, MH dan AKP. Abdul Rahmad saat konfrensi Pers penangkapan pengedar narkoba di Kota Baubau. (Suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau meringkus satu orang resedivis pengedar narkotika di wilayah hukum Kota Baubau. Pelaku di tangkap saat melakukan aksinya dan hasil penggeledahan polisi menyita 13,67 gram narkoba, senin (6/5/2024).

Kapolres Baubau AKBP. Bungin Masokan Misalayu, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K, MH mengatakan pelaku inisial AS alias AW bin HR (22) yang berprofesi sebagai nepalayan jalan Hayam Wuruk Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Batupoaro di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara di tangkap pada hari rabu 2 mei 2024 pukul 16.00 wita akibat memgedarkan Narkotika.

Berdasarkan informasi masyarakat pelaku AS (22) melakukan transaksi jual beli narkotika di sampin rumah pelaku kelurahan Bone-Bone Kecamatan Batupoaro dan polisi bergerak cepat langsung melakukan pemantauan di lapangan, dan sekitar 16.00 wita Polisi menemukan pelaku di sampin rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 2 potong pipet warna biru yang didalamnya berisikan sancet pelastik bening kecil berisikan potongan pipet berwarna pink yang di dalamnya berisikan plastik bening kecil berisikan butiran kristal dan sachet plastik bening kecil berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu.

"Narkotika jenis sabu ini yang akan di edarkan dengan cara penempelan pada dinding sesuai arahan dari seseorang bandar, yang akan di jual."tutur Iptu Bangga.

Penggeledahan kemudian berlanjut dan di temukan lagi 1 paket sachet bening, 1 timbangan digital, 3 ball palstik, 1 sachet pelastik bening besar yang telah di simpan dalam kantong pelastik warna hitam.

Mantan Kasat Lantas Res Baubau ini menambahkan cara pelaku menyebar paket narkotika dengan cara menyimpan dalam pipet yang telah di potong potong menjadi 24 potong yang akan di sebarkan ke 24 titik di wilayah hukum Kota Baubau.

Kemudian Sat Narkoba Res Baubau melakukan penyisiran ke 24 titik tersebut, namun Polisi hanya berhasil menemukan 6 paket narkoba yang di simpan dalam pipet warna pink dan 12 sachet dengan berat 13.67 gram bersama dengan pembungkusnya."itu saja hasil penyisiran kami di lapangan."katanya.

"Pelaku AS (22) merupakan resedivis dengan kasus yang berbeda, dalam mengedarkan Narkoba pelaku di beri upah 1 juta rupiah saat mengedarkanya."tambahnya.

Pelaku di jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara."tutupnya.

Peliput : Suari

Bagikan