Akibat Miras, 20 Orang Bocil Gauli Anak SMP
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - 20 orang pria bocil melakukan pemerkosaan, 10 orang masih tahap penyelidikan dan 10 orang di duga pelaku di bawah umur usia 14 samapi 16 tahun telah diamankan Sat Rsskrim Polres Baubau. Senin (24/7/2024)
Kapolres Baubau AKBP. Bungin Masokan Misalayuk, SIK menyatakan pelaku persetubuhan yang di duga dilakukan anak di bawah umur berjumlah 20 orang 10 di antaranya sudah di amankan di Polres Baubau.
"10 orang masih kita selidiki dan indentitas masih di rahasiakan, karena Polisi perlu berhati hati dalam menempatkan tersangkanya, karena pelaku hampir semua di bawah umur."tutur Lulusan Akpol ini.
Ke 10 orang anak di bawah umur di duga pelaku persetubuhan anak gadis inisial RS usia 13 Tahun ini juga masih di bawah umur. Para pelaku merupakan pelajar SMA, SMP yang juga masih berusia 14 hingga 16 tahun.
Dimana kronologis singkatnya, Pencabulan diduga terjadi di tujuh titik tempat kejadian perkata (TKP) wilayah Kecamatan Lea-Lea dan Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau.
TKP pertama awal bulan April 2024 pada jam 24.00 Wita di rumah kosong dekat pos 2 di Kelurahan Lowu-Lowu Kecamatan Lealea terjadi penvabulan dimana komunikasi pelaku inisial IK chat korban RS di FB, untuk di ajak jalan jalan , kemudian sdr IK dan sdr AM menjemput korban RS di perbatasan kolese, dan membawah RS ke rumah kosong, kemudian di rumah kosong datang lagi pelaku sdr GI dan ZA sehingga kelima orang bercerita cerita dan kemudian sdr IK memanggil dan menarik dan memaksa korban RS untuk masuk ke dalam kamar, sehingga keduanya masuk ke dalam kamar di situlah terjadi perbauatan pencabulan.
Di TKP kedua pada hari jumat tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 01.00 Wita, terjadi lagi di rumah kosong Kelurahan Lowu Lowu, dimana awalnya sdr FA yang merupakan pacar korban menchat korban untuk berjalan jalan, kemudian sdr FA, sdr IY dan 1 orang tak di kenal datang menjemput korban RS berjalan kaki di dekat masjid kolese tak jau dari rumah korban RS, kemudian mereka ber empat berjalan kaki dimana sdr FA mengajak ke rumahnya BA dan sesampainya di rumah BA, sdr FA menyetubuhi korban secara bergantian.
Kemudian TKP ke tiga, minggu tanggal 5 Mei 2024 terjadi lagi dengan hal yang sama dimana jam 03.00 Wita di rumah kosong kelurahan Lowu Lowu korban RS pergi ke acara joget, bersama teman temanya dan ketemu sdr AL mengajak RS untuk mengulangi kejadian yang telah di lakukan, namun RS menolak tapi AL tetap membujuknya.
Dengan bujukan AL, RS terpaksa menyuru sdr AL, BA, BR, FI dan sdr OM, dan RS ikut berjalan menuju rumah kosong, tetjadilah perseyubuhan yang dilakukan secara bergantian.
Hingga kejadian di titik ke empat, Ke lima ke enam sampai ke tujuh itu dilakukan dengan hal yang sama kepada RS.
"Sejumlah tersangka sudah diamankan di Polres Baubau dimana 6 orang di tahan, dan 5 orang kita amankan."ujar pangkat dua melatih di pundak ini.
Adapun pasal yang di sangkakan pancabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 76e Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pegganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.