Berita Terkini
Baubau

Hingga Juli Kasus Perceraian di Baubau Capai 189 Pasangan

Oleh Murdin · Kamis, 1 Agustus 2024 02:56 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Hingga Juli Kasus Perceraian di Baubau Capai 189 Pasangan
Humas Pengadilan Agama Baubau, Mifta Faris (Murdin)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengadilan Agama (PA) Baubau mencatat terhitung dari mulai bulan Januari sampai dengan Juli 2024 kasus perceraian di Kota Baubau mencapai ratusan

pasangan.

Demikian jumlah angka perceraian diungkapkan Humas Pengadilan Agama Baubau, Miftah Faris. Jumlah itu sebanyak 189 pasangan, baik perceraian talaq maupun cerai gugat.

"Angka perceraian sendiri yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Baubau itu sekitar 189 putusan," ungkap Miftah Faris ditemui di kantor Pengadilan Agama Baubau, rabu 31/7.

Secara rinci, kata dia, untuk jenis perceraian talak dimana seorang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Baubau sebanyak 43 pasangan.

"Untuk jumlahnya sendiri cerai talaq yang sudah kami putus sampai dengan bulan Juli itu sejumlah 43 pasang. Kalau cerai gugat 145 pasang," ujar Hakim muda Pengadilan Agama Baubau ini.

Kasus perceraian talaq maupun perceraian gugat yang sudah diputus maupun belum diputus yang saat ini masih dalam proses secara keseluruhan sebanyak 250 pasangan, sehingga tersisa 65 permohonan.

Tentunya kasus perceraian yang terjadi, beber dia, dilatar belakangi lebih didominasi masalah ekonomi. Secara spesifik pertama seorang suami suka bermain judi dan meminum minuman beralkohol.

"Kemudian yang kedua itu menyangkut masalah kekerasan dalam rumah tangga itu pemicu nomor dua setelah masalah ekonomi dimana salah satu pihak suami melakukan KDRT pada istrinya," urainya.

"Yang ketiga permasalahan yang paling sedikit itu adalah salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain misalnya, istri pergi meninggalkan suami sudah bertahun-tahun bahkan ada yang sampai 10 tahun begitu pula sebaliknya, suami meninggalkan istrinya sudah bertahun-tahun," bebernya.

Peliput: Murdin

Bagikan