Lapas Baubau Mengsulkan 309 Narapidana Terima Remisi HUT Kemerdekaan, Satu Bebas
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll Baubau mencatat penghuni Lapas Baubau sampai saat ini sebanyak 540 orang terdiri dari tahanan dan narapidana (Napi).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 309 narapidana (Napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Kepala Lapas Kelas ll A Baubau, Herman Mulawarman mengatakan bagi seluruh warga negara Indonesia yang sedang menjalani pidana berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dan hal itu melalui proses penilaian yang harus dijalankan para napi.
Dalam proses waktu pengusulan itu, kata dia, tidak dipungkiri masih dapat ditemukan napi melakukan hukuman di siplin dan melanggar tata tertib saat menjalani hukuman di dalam Lapas.
"Namun kita berupaya, masi ada warga binaan masih mengikuti aturan dan kita sudah mengusulkan sebanyak 309 orang narapidana," kata Herman Mulawarman kepada awak media ditemui di Lapas Baubau, kemarin.
Sementaea itu, kata dia, jumlah tahanan sekitar seratus orang lebih dan ditambah narapidan yang masih baru masuk belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat baik subtantif maupun adminstratif.
Secara rinci, jumlah narapidana sebanyak 368 orang praktis sebanyak 50 orang narapidana tidak mendapatkan remisi, jumlah tahanan 184 orang.
Dikatakan, untuk HUT Kemerdekaan Ke-79 ada satu orang yang akan menghirup udara segar di luar tahanan alias bebas. Napi yang bakal bebas tersebut mendapatkan remisi umum dua atau RU 2 17.
"RK 1 itu remisi sebagian yang diberikan kepada narapidana, RU 2 itu bebas pada saat 17. RK 1 dan RK 2 itu nanti pas hari raya idul fitri atau hari besar keagamaan remisi kusus namanya," jelasnya.
Peliput: Murdin