Pengedar Sabu Dibekuk, Ancaman 20 Tahun Penjara
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kepolisian Resor Bau Bau melalui Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba Hari Sabtu, Tanggal 28 September 2024 Sekitar pukul 15.45 Wita bertempat di Jalan Pahlawan Kel Bukit Wolio Indah Kec. Wolio Kota Bau Bau Sulawesi Tenggara.
Identitas pelaku Inisial OH Jenis kelamin aki-laki berusia 26 Tahun tidak bekerja
di Jalan Jambu Mente Kel. Bukit Wolio Indah Kec. Wolio Kota Baubau.
Kasat narkoba Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S,Tr.K, MH menjelaskan kronologis pengungkapan yaitu Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar jam 15.45 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau melakukan patroli rutin dan melewati jalan pahlawan kemudian melihat pelaku sementara berhenti dipinggir jalan dan dicurigai bahwa pelaku sementara membawa atau menguasai serta memiliki paket narkotika yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Bangga Purnadin Sidauruk menambahkan, penggeledahan badan dan berhasil ditemukan sebanyak 7 (tujuh) paket sancet plastic kecil di dalam potongan pipet pada kantong celana bagian kin dan kanan, bersama dengan 1 (satu) buah HP POCO warma silver."tuturnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemeriksaan dirumah kost pelaku dan ditemukan sebanyak 32 (tiga puluh dua) sancet yang dikeluarkan sendiri oleh pelaku bersama dengan barang bukti non shabu lainnya."papar mantan kasat Lantas Res Baubau ini.
Kemudian dilakukan pencarian paket yang sudah sempat disebar oleh pelaku di wilayah kota Baubau dan ditemukan sebanyak 12 sancet."jelasnya.
Sehingga barang bukti paket yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 51 (lima puluh satu) sancet plastic bening kecil berisi butiran Kristal dengan berat Bruto 27,64 (dua puluh tuju koma enam empat) gram, selanjutnya pelaku langsung diamankan bersama dengan barang bukti dan di bawa di mapolres Baubau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu barang Bukti Narkotika
51 (Lima puluh satu) sanchet plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 27,64 Gram, Barang Bukti Non Narkotika, 18 (Delapan Belas) Potongan Pipet Pembungkus Sancet Shabu, 3 (Tiga) Buah Korek Api, 2 (Dua) Bungkus Sancet Plastik Kecil Kosong, 1 (Satu) Bungkus Pipet Plastik Besar, 1 (Satu) Buah Handphone Poco Silver, 1 (Satu) Buah Papan Cok Listrik, 1 (Satu) Buah Mesin pres Plastik, 1 (Satu) Paket Bong Botol Aqua, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital." Tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bau Bau dan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara."tutupnya.
Peliput : Suari