Berita Terkini
Baubau

Peserta Aktif BPJS Cabang Baubau Capai 86 Persen

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Rabu, 18 Desember 2024 03:29 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Peserta Aktif BPJS Cabang Baubau Capai 86 Persen
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini bersama peserta kategori Badan Usaha Penerima Upah (PBPU) Mandiri dan Badan Usaha usai menyerahkan piagam penghargaan

BAUBAU – Terhitung 30 November 2024, peserta aktif BPJS Baubau capai 86 persen dari total penduduk 1.045.000 wilayah kerjanya, meliputi Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna dan Kabupaten Muna Barat. Sehingga bisa dikatakan Peserta BPJS yang tidak aktif sekitar 14 persen atau 146.000 jiwa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini mengatakan beberapa yang jadi alasan ketidakaktifan peserta BPJS ini. Diantaranya bisa jadi dikarenakan pembayaran yang terlambat, sudah tidak aktif kerja lagi di perusahaan atau di tempat kerja, menunggak karena selesai kuliah atau mereka yang menjadi anggota JKN hanya untuk memudahkan dalam pengurusan SIM dan SKCK.

“Jikalau menjadi peserta BPJS hanya untuk mengurus SIM dan SKCK ini dinamakan pesertanya tidak loyal,” kata Eka Diah Rini ketika jadi pembicara pada acara Penguatan Engagement dan Loyalitas Peserta yang digelar di Kantor BPJS Baubau, Selasa (17/12).

Hadir dalam acara itu peserta kategori Badan Usaha Penerima Upah (PBPU) Mandiri dan Badan Usaha. Dari badan usaha yakni PT BIG (Bintang Inti Gelora), PDAM Kota Baubau, Universitas Dayanu Ikhsanuddin, PT Tetra Mitra Husada (RS Faga Husada) dan PT Mitra Sinar Bangunan.

Dikatakan Loyalitas peserta BPJS Kesehatan sangat penting untuk keberlangsungan program BPJS karena mempertahankan peserta akan membantu program ini berjalan.

Pada kesempatan Diah Eka Rini sedikit mengulas tentang BPJS Kesehatan yang program asuransi kesehatan yang dijalankan pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan berkualitas kepada seluruh masyarakat. Manfaat BPJS Kesehatan di antaranya, meminimalkan risiko sakit yang kecil untuk menghadapi risiko sakit yang besar di kemudian hari, mengeluarkan sejumlah kecil uang (premi/ iuran) untuk mendapat manfaat yang besar (pengobatan) pada saat terjadi risiko sakit dan memberikan pelayanan kesehatan untuk gangguan kesehatan fisik dan mental.

Menurutnya ada tiga alasan utama sesorang perlu menjadi peserta JKN. Pertama adalah Perlindungan. JKN memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap peserta, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Kedua Sharing atau gotong royong. Peserta JKN yang sehat bergotong royong membantu peserta yang sakit. Terakhir Compliance atau kepatuhan yakni Peserta JKN patuh dan taat menjalankan kewajiban untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Diungkapkan pula tentang apa hak dan kewajiba peserta BPJS Kesehatan. Pertama tentang Hak yakni peserta dapat menentukan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang diinginkan pada saat mendaftar. Kedua memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan, selanjutnya mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terakhir dapat menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Adapun kewajiban peserta BPJS mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh), memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone, menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak serta mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan itu, Dia Eka Rini mengajak yang hadir untuk ikut mensosialisasikan secara positif BPJS Kesehatan ke masyarakat secara luas. Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan pada peserta kategori Badan Usaha Penerima Upah (PBPU) Mandiri dan Badan Usaha.(mal)

Bagikan