Berita Terkini
Baubau

Jelang HUT Sultra, ASR - Hugua Berihadiah Masyarakat Sultra

Oleh Suari · Jumat, 11 April 2025 02:07 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Jelang HUT Sultra, ASR - Hugua Berihadiah Masyarakat Sultra
Kepala UPTD Samsat Kota Baubau Asram S.S (Suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Gubernur ASR dan Wakil Gubernur Sultra Hugua menjelan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tenggara (HUT Sultra) memberikan hadiah kepada masyarakat Sultra beruoa penghapusan denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah hukum Sultra melalui Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Prov. Sultra Wilayah Kota Baubau.

Kepala UPTD Asram SS mengatakan pemberian atau penghapusan pajak denda untuk umum yang tercantum dalam Kepgub Nomor 100.3.1/107 tahun 2025 memberikan keringanan terkait penghapusan denda dan pengurangan pajak tahun 2025 yang disampaikan di 17 Samsat Kota/Kabupaten se Sultra.

Dalam sistem surat ini diklafikasikan menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok A merupakan pelajar / mahasissa mendapatkan keringanan denda dan pajak motor di bawah tahun 2025 dihapus tunggakan pajak dan dendanya di bawah tahun 2025,"misalnya selama bertahun tahun belum membayar pajak, tahun 2025 saja yg boleh mereka bayar pokok pajaknya, tunggakan dan denda di hapus,"sambungnya.

Sementara untuk kategori B yang masyarakat unum non pelajar atau mahasiswa hanya mendapatkan penghapusan denda pembayaran selama penunggakan,"Masa berlaku untuk penghapusan umum tanggal 1 April 2025 hingga 31 Mei 2025 sedangkan pelajar dan mahasiswa itu berlaku mulai tanggal 8 April 2025 sampai tangga 8 April 2026,"kata Asram SS.

Lanjutnya, untuk mendapatkan penghapusan pajak tersebut, warga diminta membayar pajak kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai tanggal 8 April 2025 sejak tanggal di tetapkan, dengan cukup membayar pajak tahun 2025 berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya,"jelasnya.

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak dan denfa kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang domisilinya berada di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepala UPTD Asram berharao dengan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan. “Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” tutupnya.(p3)

Bagikan