Berita Terkini
Baubau

Tegakkan Aturan, Acara Joget Dibubarkan

Oleh Ramli Akhmad, Publik Satu · Kamis, 10 Juli 2025 00:33 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tegakkan Aturan, Acara Joget Dibubarkan
Acara Joget di Bataraguru yang dibubarkan Petugas Gabungan ( (Aldy Gustianto))

PUBLIKSATU, BAUBAU- Kendatipun menuai beragam tanggapan dari masyarakat, surat edaran yang ditandatangani Walikota Baubau, H Yusran Fahim perihal penertiban acara joget, mulai ditegakkan. Salah satunya adalah pembubaran acara joget di Kelurahan Bataraguru dan Wameo oleh petugas gabungan dari Satpolpp,TNI dan Polri pada Senin malam (7/7).

Amatan media ini, acara joget di Kelurahan Bataraguru petugas langsung datang menyampaikan kepada warga serta pemilik Soundsistem agar segera menghentikan musik. Masyarakat disuruh bubar guna mengikuti Surat Edaran yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Kota Baubau dalam hal ini Walikota Baubau.

Atas permintaan petugas ini, kendatipun sempat ada ketegangan, masyarakat yang datang di acara itu, akhirnya langsung membubarkan diri.

Untuk diketahui, terhitung 07 Juli 2025, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23/SE/HK tentang penertiban joget di Kota Baubau. Setiap pelanggaran dalam SE ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Perda Kota Baubau Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku berupa pasal 510 KUHP.

Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE telah mengeluarkan SE Wali Kota Baubau tersebut dikarenakan maraknya kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang dilaksanakan hingga laur malam bahkan dini hari yang berpotensi menganggu kenyamanan warga sekitar di lokasi tentunya menimbulkan risiko kerawanan sosialdan menurunkan kualitas kententraman lingkungan. Karena itu, kegiatan berupa joget di ruang terbuka yang mengundang keramaian dan berpotensi menimbulkan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan, permukiman warga, jalan umum atau tempat terbuka lainnya.

Sedangkan kegiatan joget yang bersifat insidental dalam kegiatan keluarga seperti pesta pernikahan dan sejenisnya tidak termaksud dalam SE tersebut sepanjang diselenggarakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi secara jelas seperti gedung, aula atau halaman rumah yang berpagar, tidak menimbulkan suara bising berlebihan , dilakukan dalam batas waktu yang wajar selesai pukul 21.00 Wita serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Sebagai tindak lanjut dari SE Wali Kota Baubau tentang penertiban joget di Baubau, Orang nomor satu di Kota Baubau ini meminta kepada seluruh lurah dan camat yang ada di Kota Baubau untuk melakukan secara berkala di wilayahnya masing-masing. Kemudian menyebarluaskan informasi SE Wali Kota Baubau dan menyampaikan kepada masyarakat secara persuasif. satu isi dari Surat Edaran Walikota diantaranya untuk tidak mengadakan acara joget di tempat terbuka yang mengundang banyak orang serta mengeluarkan suara bising dan dapat mengganggu ketentraman masyarakat.(p6)

Bagikan