Berita Terkini
Baubau

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disahkan jadi Perda

Oleh Ramli Akhmad, Publik Satu · Kamis, 21 Agustus 2025 04:36 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disahkan jadi Perda

PUVLIKSATU, BAUBAU-Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Baubau.

Rancangan peraturan daerah(Raperda) resmi disahkan di gedung DPRD Rabu(20/08/2025).

Walikota Baubau H Yusran Fahim SE dalam sambutannya mengakui pembangunan tidak semata-mata tentang memperindah Kota atau membangun infrastruktur yang memadai.

"Selain infrastruktur kita juga harus membuka ruang publik yang sehat dan adil untuk seluruh warga tanpa terkecuali, Raperda Kawasan tanpa rokok menjadi langkah kongkret Pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkualitas serta melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif seperti asap rokok dan polusi udara," ungkapnya.

Dengan adanya Raperda Kawasan tanpa rokok maka dipastikan seluruh fasilitas umum seperti pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, sarana olah raga dan ruang publik lainnya yang ada di Kota Baubau benar-benar menjadi tempat yang aman, bersih dan sehat.

Sementara itu Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dan perumahan kumuh semata-mata adalah bentuk kepedulian Pemerintah terhadap warga yang hidup di lingkungan yang kurang layak. Ini bukan semata-mata regulasi melainkan kepedulian dan keberpihakan Pemerintah terhadap warganya dalam kebijakan publik.(p6)

Bagikan