Berita Terkini
Baubau

Pengedar Sabu di Baubau Terancam Penjara Seumur Hidup

Oleh Suari · Kamis, 15 Januari 2026 01:38 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pengedar Sabu di Baubau Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Baubau AKBP.Mayestika Hidayat,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan, SH menyatakan membenarkan Polisi menangkap pelaku pengedar Natkotika jemis sabu seberat bruto 17,02 gram (Suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pria berinisial YRR berusia 27 tahun di tangkap Sat Natkoba Polres Baubau akibat mengedarkan sabu dalam jumlah 17,02 gram pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di jalan Bakti Abri Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Rabu (14/1/2026)

Baca Juga: Dramatis, Pemancing Lansia Ditemukan Selamat Setelah Bertahan di Atas Perahu Terbalik

Kapolres Baubau AKBP.Mayestika Hidayat,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan, SH mengatakam Polisi menangkap pelaku pengedar Natkotika jemis sabu seberat bruto 17,02 gram di Kota Baubau pada pukull 14.00 Wita pada hari Jum'at tanggal 9 Janiari 2026.

Dengan kronologisnya sekitar 13.20 Wita anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau melaksanakan kegiatan Patroli rutin, saat patroli ada warga yang memberikan informasi sekitar pukul 13.40 Wita terdapat seorang pemuda yang mencurigakan sedang mencari sesuatu di sampin pondasi rumah warga yang beralamat di jalan Bakti Abri Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau.

Mendengar hal tersebut tim satresnatkoba melakukan pengintaian dan pengejaran serta pengeledahan badan terduga pelaku Insial YRR alias FL berusia 27 tahun, di temukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan 60 sachet pipet plastik merah yang diduga Narkotika jenis sabu,"katanya saat konfrensi pers di aula Polres Baubau.

"Saat Polisi menggeledah badan di duga pelaku YRR ada masyafakat setempat yakni ketua RT,"tambahnya.

Kasat Narkoba Iptu Joni Arani SH,MH menambahkan kalau hasil intograsi di duga pelaku YRR terdapat barang bukti yang di amankan seperti 1 unit motor, 1 unit Handphone dan 1 bungkus plastik warna hitam yang berisikan Narkoba jenis sabu.

Saat ini YRR dan barang bukti diamankan, dan pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tengang KUHP di Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dengan denda dua milyar rupiah."tutup (p3)

Bagikan