Berita Terkini
Kepton

Polres Buton Ringkus Eksekutor Penganiayaan Berat di Wasuamba, Korban Alami 23 Jahitan

Oleh Murdin · Senin, 6 April 2026 04:34 WIB · 2 menit baca
Polres Buton Ringkus Eksekutor Penganiayaan Berat di Wasuamba, Korban Alami 23 Jahitan

PUBLIKSATU, PASARWAJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton bersama Polsek Lasalimu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di Jalan Raya Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Pelaku utama berinisial AL (18) berhasil diringkus di tempat persembunyiannya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitsatar pukul 17.30 WITA. Korban, Ifardiaman Rahul, saat itu tengah berkendara dari Kelurahan Kamaru menuju Desa Lasalimu. Sesampainya di Desa Wasuamba, korban dihadang oleh seorang pria berinisial ZU.

Meski sempat mencoba menghindar, korban terus dikejar oleh ZU yang membonceng pelaku AL. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, kedua pelaku memepet motor korban. Pelaku AL kemudian mencabut sebilah senjata tajam jenis badik dan menusuk punggung sebelah kiri korban.

Walau dalam kondisi terluka, korban tetap memacu kendaraannya hingga perbatasan Desa Lasalimu untuk menyelamatkan diri, sebelum akhirnya dilarikan pihak keluarga ke Puskesmas Ambuau.

Merespons laporan tersebut, Kapolsek Lasalimu segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, S.H., M.H. Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kecamatan, mulai dari Kamaru hingga Kapontori.

Pelarian AL berakhir pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kota Baubau.

"Pelaku AL yang merupakan eksekutor penusukan telah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Buton," ujar AKP Sunarton.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, aksi nekat pelaku didasari oleh motif dendam lama. Diketahui, antara korban dan salah satu pelaku pernah terlibat perselisihan saat mereka sama-sama merantau di daerah Papua. Pelaku AL juga mengaku melakukan aksinya atas perintah rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka tusuk yang cukup serius pada bagian punggung kiri. Korban harus mendapatkan perawatan medis berupa 23 jahitan, mencakup luka bagian dalam dan luar.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan ini. Pelaku terancam dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam. (m1)