Berita Terkini
Kepton

Polres Buton Ringkus Sindikat Pencuri Ternak di Batauga, Satu Tersangka Resmi Ditetapkan

Oleh Murdin · Minggu, 22 Maret 2026 11:48 WIB · 2 menit baca
Polres Buton Ringkus Sindikat Pencuri Ternak di Batauga, Satu Tersangka Resmi Ditetapkan

PUBLIKSATU, BATAUGA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton bersama Personel Polsek Batauga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan warga di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang peternak bernama Laode Marzuki melaporkan kehilangan satu ekor sapi miliknya pada Selasa (17/3/2026) sore sekitar pukul 15.30 WITA. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp15 juta.

Kasus bermula dari laporan warga Lingkungan Kolowu Morikana yang mencurigai aktivitas seorang pria bernama Rahmin (30) yang sedang memasang jerat di wilayah tersebut.

Kecurigaan warga terbukti saat jerat yang dipasang Rahmin mengenai sapi milik warga lain, La Ode Hasan. Saat diinterogasi oleh warga dan korban (Laode Marzuki), Rahmin akhirnya mengakui bahwa sebelumnya ia telah menjerat sapi milik Marzuki dan telah menjual hasil curiannya tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, gabungan personel Resmob Sat Reskrim Polres Buton, Polsek Batauga, dan masyarakat setempat melakukan pengecekan ke lokasi yang sering dijadikan tempat pemasangan jerat.

"Dalam proses pengecekan, petugas menemukan dua ekor sapi dalam kondisi terjerat. Sapi tersebut langsung dilepaskan oleh pemiliknya, sementara barang bukti jerat telah diamankan oleh pihak kepolisian," lapor pihak berwenang di lokasi.

Polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di Kelurahan Bandar Batauga, yakni:

1. Rahmin, SH (30) – Diduga sebagai otak pelaku.

2. Inisial W (17)

3. Inisial MF (17)

4. Inisial FJ (12)

5. Inisial FW (14)

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa Rahmin mengajak empat remaja yang masih di bawah umur untuk membantunya. Mereka dipekerjakan untuk mengecek jerat sapi yang dipasang di sekitar hutan Kambe-kambero.

Sebagai imbalan, para remaja tersebut dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per orang setiap kali ada sapi yang berhasil masuk ke dalam jerat.

Hingga saat ini, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang diamankan. Polisi telah resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c Subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian ternak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (m1)