Berita Terkini

Pedoman Media Siber

Publiksatu.co.id berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012).

  1. Verifikasi dan keberimbangan berita. Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  2. Isi buatan pengguna. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna, dan setiap isi buatan pengguna harus melalui mekanisme moderasi.
  3. Ralat, koreksi, dan hak jawab. Ralat, koreksi, dan hak jawab dimuat sesegera mungkin, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  4. Pencabutan berita. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  5. Iklan. Media siber wajib membedakan secara tegas produk berita dan iklan dengan mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", atau sejenisnya.
  6. Hak cipta. Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pencantuman pedoman. Media siber wajib mencantumkan pedoman ini di medianya secara terang dan jelas.
  8. Sengketa. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pedoman ini disepakati Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat di Jakarta, 3 Februari 2012.