Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Publiksatu.co.id berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang ditetapkan Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019), dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

Prinsip Dasar

  • Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak di setiap tahap pemberitaan.
  • Melindungi identitas anak, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku, termasuk nama, foto, alamat, sekolah, dan informasi lain yang dapat membuka identitasnya.
  • Tidak menyajikan konten yang mengeksploitasi anak secara seksual, ekonomi, atau psikologis.
  • Tidak menggunakan bahasa sadis, vulgar, atau merendahkan martabat anak.

Pemberitaan Anak Korban dan Saksi

  • Wajah, suara, dan identitas anak korban kejahatan susila atau kekerasan tidak dipublikasikan.
  • Wawancara dengan anak dilakukan dengan menghormati kondisi psikologisnya dan atas izin orang tua atau wali.
  • Tidak mempublikasikan rekonstruksi peristiwa yang dapat menambah trauma anak korban.

Pemberitaan Anak Pelaku

  • Identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak disebutkan, termasuk inisial atau keterangan yang dapat ditelusuri.
  • Menghindari pelabelan yang merugikan masa depan anak.

Penanganan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran pedoman ini dapat disampaikan kepada redaksi dan ditangani oleh Pemimpin Redaksi. Penilaian akhir atas sengketa pemberitaan dilakukan oleh Dewan Pers.