Bawaslu Buton Imbau Bacaleg Tidak Curi Star Kampanye
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton mengimbau kepada seluruh Bakal Calon Legislator (Bacaleg) Pemilu 2019 untuk tidak mencuri star kampanye. Baik secara terbuka di tempat umum maupun via media sosial.
"Kami mengimbau peserta Pemilu atau Bacaleg untuk tidak mencuri star sebelum masa kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman, di ruang kerjanya, Kamis (30/8).
Utamanya, lanjut Maman, berkaitan dengan kampanye nomor urut partai, gambar partai hingga Derah Pemilihan (Dapil). Ketentuan ini tertuang jelas dalam pasal 275 dan 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi sifatnya itu harus komulatif. Di media sosial tetap akan kami telusuri. Nanti tinggal kami hubungkan dengan aturan yang ada apakah yang di upload merupakan bagian dari kampanye atau bukan," katanya.
Terhadap maraknya alat peraga kampanye di tempat umum selama ini, Bawaslu Buton sudah meminta ke pihak yang bersangkutan supaya diturunkan.
"Sudah kami telusuri dan sebelumnya juga kami sudah mengimbau sebelum masa kampanye agar tidak melakukan tindakan yang mengarah kebagian kampanye. Sehingga alat peraga seperti stiker, spanduk dan lainnya yang telah terlanjur disebarkan sebelum kampanye oleh calon sudah mereka turunkan," ungkapnya.
Maman menambahkan, kategori yang masuk dalam kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye di muka umum. (man/exa)