Berita Terkini
Muna

Dinkes Mubar Tetap Lanjutkan Vaksinasi Rubella

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 31 Agustus 2018 16:47 WIB · 2 menit baca
Dinkes Mubar Tetap Lanjutkan Vaksinasi Rubella

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Masyarakat cukup resah pasca mengetahui ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI0 yang menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) mengandung bahan haram yaitu babi dan organ manusia. Termasuk masyarakat Kabupaten Muna Barat pun menjadi segan untuk memberikan produk dari Serum Institute of India (SII) ke anak-anaknya.

Bahkan, pada saat tim medis dari tingkat Puskesmas ingin memberikan pelayanan vaksin, para orang tua anak memilih menolak.

Kendati begitu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mubar tetap melakukan kegiatan vaksin MR. Sasarannya saat ini anak-anak sekolah tingkat sekolah dasar (SD). Dinkes Mubar mengaku tidak berpengaruh dengan fatwa MUI yang mengharamkan vaksin MR.

"Kita tidak tidak terpengaruh dengan fatwa MUI. Kegiatan vaksin MR dikalangan anak-anak tetap dilakukan dan itu masih digalangkan sampai sekarang," ungkap Kepala Dinkes Mubar, Ns. Hidayat saat dijumpai di kantor Bupati Mubar.

Apalagi, kata dia, belum lama ini MUI kembali menggulirkan pernyataan dimedia sosial bahwa memperbolehkan kembali vaksin MR tersebut. Fatwa memperbolehkan kembali vaksin MR tersebut dituangkan dalam fatwa MUI nomor 33 tahun 2018.

"Belum ada penganti vaksin MR terbaru. Sekarang ini MUI sudah memperbolehkan lagi vaksi itu, walaupun sebelumnya ada pernyataan haram dari mereka, karena disebut mengandung organ manusia dan babi," katanya.

Ns Hidayat mengaku, bahwa ada masyarakat yang mengadu terkait efek vaksin MR. Aduan itu karena anaknya sempat mengalami sakit panas setelah divaksin. Tetapi sakit yang diderita oleh anak ini tidak berlangsung lama.

"Saat ada aduan itu, kita langsung tangani. Tetapi hasil konsultasi dengan dokter ternyata anak ini ada virus yang masuk dan bereaksi sehingga melemahkan tubuhnya. Dan itu tidak ada hubungannya dengan vaksin," terangnya. (p5/exa)