Berita Terkini
Muna

Pemecatan Delapan Honorer DLH Muna Prematur

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 31 Agustus 2018 16:51 WIB · 2 menit baca
Pemecatan Delapan Honorer DLH Muna Prematur
Honorer DLH saat beristirahat

PUBLIKSATU, MUNA - Nasib malang dialami delapan tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna. Hanya karena usia sudah 58 tahun, mereka didepak dari pekerjaanya.

Mereka yang dipecat antara lain La Iye bertugas sebagai pengangkut sampah, Dhelahi, Lambira dan La Ode Nari di bagian penyapuan serta La Ode Ndiri bagian pembabatan.

Instansi yang dipimpin Sahusu itu berdalih pemberhentian delapan honorer itu lantaran ada aturan yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) didasari pada regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lagi memperbolehkan tenaga honorer berusia 58 tahun.

Kuat dugaan itu hanya akal-akalan saja untuk melakukan pergantian. Padahal bila dipikir mereka selama ini akif bekerja membersihkan kota Raha dari sampah dan rumput liar.

Kabid Kebersihan DLH Muna Hadait Imbu tidak bisa berkomentar banyak terkait pemberhentian delapan anggotanya itu. Dia malah ingin mempertahankan mereka, karena dianggap rajin menjalankan tugas.

"Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya sudah berupaya mempertahankan, tapi katanya ada aturan. Aturanya apa nanti tanya kasubag kepegawaian, " kata Hadait.

Sementara, Kasubag Kepegawaian Wa Ode Sunarnim tak mampu juga memberikan penjelasan detail peroalan tersebut. Ia hanya menyebut ada aturan dari ASN. "Ada aturan dari ASN yang infonya dari BKPSDM, hanya nomornya saya tidak tahu," singkat Sunarmin.

Sedangkan, mantan Kepala BKPSDM yang baru saja diganti, La Kusa menegaskan dirinya belum pernah mengeluarkan aturan pemberhentian honorer berusia 58 tahun. "Saya tidak pernah mengeluarkan aturan itu. Apalagi atas rujukan dari ASN, tidak ada aturan itu," tegas La Kusa.

Memang, lanjut dia, ada wacana untuk memberhentikan honorer berusia tidak produktif lagi. Namun, itu dilakukan di tahun 2019 mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah honorer yang jumlahnya membludak melebihi jumlah ASN. "Untuk saat ini belum ada pemberhentian honorer usia 58 tahun. Itu baru diwacanakan," tandasnya. (cr1/exa)