Dinas PU Butur Godok Perbup tentang Penataan Bangunan dan Ruang

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama Satker sedang menggodok peraturan bupati (Perbup) tentang penataan bangunan dan lingkungan. Diupayakan Perbup tersebut dituntaskan tahun 2018.
Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Butur, Wawan Wardaya mengatakan, saat ini belum ada Perbup yang mengatur tentang penataan bangunan dan lingkungan. Olehnya itu sedang disusun Perbupnya oleh Pokjanis dan Satker.
"Kalau Perdanya sudah ada tentang retribusi. Perda itu hanya mengacu pada pembiayaan. Untuk yang mengatur mengenai penataan ruangnya sementara disusun," kata Wawan Wardaya saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, ada sekitar 302 pasal yang akan disusun tentang bangunan gedung yang ada di Butur. Baik itu soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat layak fungsi dan penataan bangunan gedung. Semoga tahun 2018 ini sudah terbit peraturan bupatinya.
"Bangunan perlu dikendalikan, makanya dibuatkan peraturan bupati. Apalagi sekarang masyarakat sudah banyak yang membangun gedung, sehingga dibutuhkan IMB," paparnya.
Nanti setelah Perbup ini terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi tahun 2019 tentang syarat yang harus dipenuhi warga saat mendirikan bangunan. Salah satunya harus memiliki IMB.
"Kita tidak inginkan terjadi pembangunan yang sembrawut. Makanya harus diatur dan ditata," tuntasnya. (ary)