Berita Terkini
Buton

Disdik Buton Bakal Negerikan 12 TK Swasta

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 4 September 2018 13:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Disdik Buton Bakal Negerikan 12 TK Swasta
Nanang Lakaungge

PUBLIKSATU, BUTON - Guna meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mulai menggagas program tiap desa/kelurahan harus punya satu Taman Kanak-kanak (TK) negeri.

Kabupaten Buton sejak ibukotanya pindah dari Baubau ke Pasarwajo, hingga kini baru memiliki satu TK Negeri yakni TK Pembina Negeri Pasarwajo. Selebihnya masih berstatus swasta.

Untuk itu, tahun 2018 ini, sedikitnya ada 12 TK swasta bakal dijadikan negeri. Lima di antaranya sudah siap dalam waktu, tapi masih menunggu kesiapan Bupati Buton, La Bakry, yang akan menegerikan.

"Lima TK sekarang sudah siap. Nanti Pak Bupati yang akan menegerikan. In shaa Allah dalam waktu dekat ini, dan sekarang kita masih menunggu jadwal dan kesiapan beliau," kata Kabid Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Buton, Nanang Lakaungge, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/9).

Nanang menyebutkan, lima TK siap negeri tersebut lokasinya berada di dua wilayah kecamatan, yakni Pasarwajo dan Lasalimu. Masing-masing di antaranya, TK Awainulu, Kelurahan Awainulu, TK Wasaga, Kelurahan Wasaga, serta TK Abdul Wahab Kaimudin dan TK Bone Manuru, Kelurahan Kamaru.

Terhadap penegerian kelima TK ini sudah siap segala admnisitrasinya. Sementara tujuh lainnya masih dalam proses perampungan, tapi diupayakan harus negeri semua sebelum tutup tahun 2018.

Nanang menjelaskan, salah satu keuntungan dari peralihan TK swasta menjadi negeri adalah biaya operasionalnya akan ditanggung pemerintah. Lahirnya Perturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), semakin memperkuat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Sekaligus mempertegas peran penting dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan terhadap kedua jenjang pendidikan ini.

Menurut dia, jika dulu Paud dan Dikmas hanya bisa diberi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, ke depannya tidak lagi. Mulai tahun 2019, terhadap keduanya sudah boleh diberikan DAK fisik dalam bentuk pengembangan sarana seperti pembangunan RKB, rehabilitasi gedung, pengadaan buku, pengadaan alat permainan dan sebagainya.

Hanya saja, tambah Nanang, salah satu syarat untuk mendapatkan DAK itu adalah sudah harus negeri sebagaimana kriteria dan prioritas pemberiannya. Disamping itu, siswa atau warga belajarnya juga harus dipastikan terinput dalam data Dappodik Paud dan Dikmas secara online. (man)

Bagikan