Tanah Hibah Polsek Kadatua Diminta Dibatalkan. Bermasalah?
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Tanah hibah buat pembangunan Polsek Kadatua yang berada di Desa Lipu, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan dianggap bermasalah. Pasalnya, sejumlah warga yang mengklaim pemilik lahan tersebut mengaku tidak dilibatkan saat proses pembahasan hibah tanah oleh Kades Lipu, Jamal Rais dan perangkat adat Desa Lipu beberapa waktu lalu.
Naami, warga yang mengaku pemilik lahan menjelaskan, lahan itu merupakan tanah warisan keluarga yang dimiliki oleh empat orang dan bukan tanah milik ulayat atau tanah kas desa. Hal inilah kemudian yang dianggap keliru oleh pihak desa dan perangkat adat Desa Lipu.
"Kami tidak pernah diajak atau disampaikan, atau diinformasikan. Kalau memang kerjasama yang baik itu kan harus kami diinformasikan," ungkap Naami kepada wartawan, Rabu 5 September 2018.
Atas tindakan kades itu, ia meminta agar tanah hibah yang diserahkan dibatalkan segera. "Tanah hibah yang diserahkan itu dibatalkan saja," pintanya.
Ia mengaku, pihaknya tidak pernah berkeinginan menghambat pembangunan di Desa Lipu Kadatua, terlebih itu masalah pembangunan Polsek Kadatua yang notabene untuk penanganan keamanan.
"Tidak ada yang mau menolak pembangunan Polsek, tapi jalurnya harus benar. Harus beritahu juga kami," ujarnya.
Terpisah, Kades Lipu, Jamal Rais bersikukuh bahwa lokasi tanah yang dihibahkan itu merupakan tanah ulayat. Hal ini diperkuat dengan bukti bahwa lokasi itu memang tak ada tanaman layaknya perkebunan. Ditambah lagi saat peninjauan lokasi tidak ada pihak yang keberatan.
"Setahunya orang tua (perangkat adat Desa Lipu,red) itu tidak ada yang punya. Milik tanah ulayat," ungkap Jamal Rais pada publiksatu.co melalui telepon.
Dijelaskan Jamal Rais, luas tanah yang dihibahkan 100x50 meter. (rud)