Berita Terkini
Baubau

BKIPM Baubau Serahkan Barang Sitaan Biota Laut ke BKSDA Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Jumat, 7 September 2018 20:55 WIB · 2 menit baca
BKIPM Baubau Serahkan Barang Sitaan Biota Laut ke BKSDA Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Baubau melakukan rapat koordinasi sekaligus serah terima biota laut hasil sitaan dari SKIPM Baubau ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Baubau yang disaksikan oleh beberapa instansi terkait, Kamis (6/9/2018).

Jenis komoditi biota laut yang diserahterimakan, berupa karang merah/ koral red sebanyak 75 kg, kepala kambing 8 buah, triton trompet 15 buah, Lola merah 120 buah, dan Kima 5 pasang, sesuai yang tercantum dalam berita acara serah terima barang sitaan dengan Nomor BAST-02/36.0/PPNS/IX/2018 sebagai tindak lanjut kegiatan penahanan penyitaan oleh petugas pengawasan Balai KIPM Baubau.

-

Barang sitaan biota laut yang dilindungi

Kepala BKIPM Baubau, Arsal mengatakan, biota laut tersebut adalah hasil sitaaan yang dikumpulkan selama bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Agustus 2018, yang ditemukan oleh petugas pada saat melaksanakan pengawasan di Bandara Betoambari dan Pelabuhan Laut Murhum terhadap barang sitaan yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina ikan dan dokumen persyaratan lainnya.

Kata Arsal, itu juga termasuk adanya inisiasi dari pengguna jasa yang menyerahkan langsung biota laut dilindungi ke Kantor SKIPM Baubau, dan komoditi ini merupakan yang dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis satwa/tumbuhan, dan merupakan biota laut yang masuk dalam kategori Appendix I Cites yang tidak boleh dilakukan eksploitasi, baik penangkapan maupun perdagangannya karena terkategori terancam punah termasuk bagian-bagiannya.

"Berdasarkan jumlah hasil yang diserahterimakan menandakan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat, dan dibuktikan masih banyaknya biota laut yang dimanfaatkan untuk diperdagangkan masyarakat. Oleh karena itu perlunya pengawasan, sinergitas, sosialisasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan melibatkan stakeholder yang berwenang," ungkap Arsal.

Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah Pulau Muna dan Pulau Buton, Prihato menyampaikan bahwa biota laut yang diserahkan merupakan biota yang masih banyak diambil dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diperjualbelikan baik daging maupun cangkangnya sebagai hiasan.

"Sebagai contoh saja kepala kambing dapat dijual Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per kilogram, sehingga sampai sekarang masih ada yang memperjualbelikan," kata Prihato.

Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Badan KIPM Baubau atas koordinasi yang baik dalam pelaksanaan beberapa kegiatan konservasi.

"Untuk itu kedepannya akan meningkatkan lagi sosialisasi dan melakukan kegiatan kolaborasi bersama–sama dengan instansi terkait, sehingga pelanggaran-pelanggaran terkait biota laut yang dilindungi dapat lebih ditekan," ucapnya. (mo2)