Enam Negara yang Legalkan Cinta Sesama Jenis Sebelum India

PUBLIKSATU, Mahkamah Agung di India membuat keputusan besar untuk India sebab pernah membuat hukum mengenai seks sesama jenis pada Kamis, (6/9). Dalam keputusan tersebut, pengadilan tinggi mengatakan, diskriminasi atas dasar orientasi seksual adalah pelanggaran kebebasan berekspresi.
"Orientasi seksual seorang individu adalah alami dan diskriminasi atas dasar orientasi seksual adalah pelanggaran kebebasan berekspresi," kata pengadilan dilansir dari India Today Jumat (7/9).
Putusan itu membatalkan putusan tahun 2013 yang mengukuhkan hukum era kolonial, dikenal sebagai Bab 377, yang mengategorikan seks sesama jenis sebagai pidana perbuatan tidak wajar. Putusan terbaru ini memutuskan, diskriminasi berdasarkan orientasi seksual adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Putusan itu membatalkan putusan tahun 2013 yang mengukuhkan hukum era kolonial, dikenal sebagai Bab 377, yang mengategorikan seks sesama jenis sebagai pidana perbuatan tidak wajar (The Blaze)
Sebelum India, berikut beberapa negara yang terlebih dahulu melegalkan hubungan atau berhubungan seks sesama jenis. Selain itu, saat melegalkan, negara-negara ini juga menjadi sorotan publik.
• Pada tanggal 4 Februari 2014, Skotlandia melegalkan pernikahan sesama jenis serta memberi gereja dan kelompok beragama kebebasan untuk memutuskan apakah mereka ingin melakukan pernikahan seperti itu.
• Pada 18 Juni 2014, Luksemburg mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan mengadopsi anak. Perdana Menteri Luksemburg Xavier Bettel, yang mengaku bahwa dirinya gay mendukung RUU itu.
• Finlandia mengesahkan homoseksualitas pada Februari 2015 dan menjadi negara terakhir dari negara-negara Nordik untuk melegalkan homoseksualitas.
• Pada Mei 2015, Irlandia yang mayoritas Katolik
menjadi negara pertama yang melegalkan homoseksualitas melalui referendum. 62 persen orang memberikan suara mendukung
• Greenland, daerah otonom Denmark, juga melegalkan pernikahan gay pada Mei 2015.
• Pada tanggal 27 Juni 2015, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menyatakan, pernikahan gay adalah legal di seluruh AS. Bahkan sebelum putusan, 36 negara bagian dan District of Columbia di AS telah melegalkan pernikahan gay.
• Pada Juni 2015, lebih dari 18 negara telah melegalkan homoseksualitas, sementara 73 negara memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi itu.
(iml/JPC)