DPRD Busel "Maraton" Bahas APBD-P

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN – Proses pembahasan APBD-P Buton Selatan (Busel) tahun 2018 digelar secara “maraton” antara Pemkab bersama DPRD Busel. Dewan menargetkan awal September ini pembahasan APBD-P sudah harus tuntas.
Sidang paripurna penyampaian pidato penjelasan umum Bupati Busel terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah terkait APBD-P Busel tahun 2018 dijadwalkan pekan depan digelar.
Menurut Plt Sekwan Busel, LM Muslim Taangi, pembahasan APBD-P tahun 2018 ditargetkan awal pekan depan sudah mulai dilakukan tahapan sidang paripurna pembahasan di DPRD.
Kata dia, pembahasan APBD-P akan ditargetkan dalam dua pekan ke depan sudah harus selesai dibahas antara Pemkab dan DPRD. "Sudah diagendakan hari ini di Bamus, dijadwalkan pekan depan sudah mulai pembahasan. Dijadwalkan dua pekan pembahasannya," kata pria asal Majapahit yang juga asisten I Setkab Busel ini saat ditemui di DPRD Busel, Jumat (7/9).
Ia menjelaskan, agenda Banmus juga mengagendakan kegiatan rapat terkait beberapa persoalan daerah, diantaranya pembahasan Raperda. Pembahasan APBD-P itu diharapkan dapat digelar secara maksimal dan paripurna. Sehingga kualitas perencanaan anggaran pembangunan di Busel semakin berkualitas.
Muslim juga mengaku, pembahasan APBD-P 2018 ini akan digelar secara maraton. Jika sudah selesai, dokumennya akan segera diserahkan ke Pemprov Sultra untuk dievaluasi. "Kalau dua minggu depan selesai akan segera dikirim ke Pemprov Sultra untuk dievaluasi," katanya.
Pembahasan APBD-P ini diantaranya belanja tidak langsung yang meliputi belanja pegawai gaji, dan tunjangan pegawai, uang makan PNS, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan kepada desa, belanja tak terduga, belanja bantuan keuangan kepada Parpol. Insentif pengelola pajak dan retribusi, beban kerja pegawai dan belanja barang dan jasa. Begitupun beberapa perencanaan pembangunan fisik untuk tahun 2019 mendatang.
Jika pembahasan ini terlambat dibahas dan ditetapkan hingga 30 November 2018 ini, kepala daerah dan anggota DPRD terancam puasa gaji enam bulan. Ini menyusul adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang percepatan penetapan APBD 2018. Permendagri ini menyebutkan daerah harus menetapkan APBD 2018 paling lambat 30 November 2018. Diharapkan pembahasan APBD Busel dapat berkualitas dengan baik. (aga)