Hingga Agustus, 10.553 Penduduk Wajib KTP di Buton Belum Rekam KTP

PUBLIKSATU, BUTON - Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton, tercatat hingga akhir Agustus 2018, ada 10.553 dari 76.944 penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP.
Dari data itu, diketahui saat ini penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman telah mencapai 66.391 jiwa.
"Untuk sesuai data yang kondisi terakhir yaitu kondisi per 31 Agustus. Jumlah wajib KTP itu 76.944. Kondisi per Agustus ada 66.391," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton, La Halimu yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Buton kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 7 September 2018.
La Halimu menjelaskan untuk mencapai target hingga akhir Desember mendatang, pihaknya bakal melakukan langkah-langkah percepatan dengan membuka pelayanan terpadu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton.
"Kita akan melakukan pelayanan terpadu. Jadi pelayanan terpadu akta catatan sipil dan kependudukan," katanya.
La Halimu mengharapkan dengan pelayanan terpadu ini, nantinya bakal didahului dengan surat Bupati Buton yang disebar ke seluruh kecamatan. Kemudian diteruskan melaui desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Buton sehingga informasi pelayanan ini sampai ke masyarakat.
"Kita harapkan dari pelayanan terpadu ini. Jadi nanti didahului surat dari babak bupati ke camat. Kemudian camat dia teruskan ke desa lurah," harapnya.
Selain itu, langkah percepatan lain yang di lakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton, Kata La Halimu pihaknya bakal membentuk tim untuk turun kelapangan dalam mengejar target 10.553 hingga November mendatang.
"Kami dari catatan sipil kami akan membentuk tim untuk menjemput kelapangan sehingga target yang 10 ribuh lebih ini kita harapkan kita capai pada bulan November," katanya.
La Halimu menjelaskan tidak ada kendala dalam proses perekaman KTP baik blangko maupun yang lainnya. Pasalnya kata dia untuk kebutuhan perekaman telah dianggarkan oleh pemerintah Pusat.
Hanya saja, kata La Halimu, kendati proses perekaman ini tengah berjalan, namun kondisi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih terbagi dua. Sehingga ini menjadi salah satu kendala bagi penduduk wajib KTP melakukan perekaman KTP.
"Kalau blangko-blangko tidak ada masalah karena ini sudah dianggarkan langsung dari pusat," ujarnya.(Po1)