Bantuan Dana Kampanye Caleg Mubar Antara Rp 2,5 M Hingga Rp 25 M

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Musim kampanye Pemilu 2019 segera dimulai. Jadwalnya pada tanggal 23 September nanti atau tiga hari pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Calon Anggota Legislatif (Caleg). Sebelum kampanye dimulai, Partai Politik (Parpol) terlebih dahulu melaporkan dana kampanyenya.
Awaluddin Usa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) menerangkan, pelaporan dana kampanye parpol menggunakan sistim off line. Dimana, sehari sebelum masa kampanye dimulai (22 September), masing-masing parpol membuka rekening yang akan digunakan untuk menampung dana kampanye yang bersumber dari bantuan perorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.
Dana bantuanya pun dibatasi. Untuk bantuan perorangan atau kelompok pada setiap caleg sebesar Rp 2,5 M, sementara badan usaha sebesar Rp 25 M.
"Dana bantuan itu harus masuk ke rekening parpol. Setelah itu, caleg yang mendapat bantuan bisa mencairkan. Semuanya tergantung yang bersangkutan mau cairkan berapa banyak. Intinya harus masuk dulu kerekening parpol," kata Awaluddin disela-sela Bintek Aplikasi pelaporan dana kampanye Pemilu, Rabu (12/9).
Bantuan dana kampanye tidak bisa melebihi dari Rp 2,5 M dan Rp 25 M. Toh, bila ada kelebihan, parpol harus melaporkan ke KPU. Selanjutnya, kelebihan dananya akan disetor ke Kas Negara. "Beda dengan bantuan barang. Kalau bentuknya barang, bisa langsung diserahkan ke caleg, tanpa ada pelaporan, " ungkapnya.
KPU Mubar menggelar Bintek aplikasi pelaporan dana kampanye pada parpol bertujuan untuk mempermudah caleg (parpol) dan tim sukses Calon Presiden (Capres) di daerah melaporkan dana kampanyenya. (cr1)